Kembali lagi di blog Micko Tubagas, dimana blog ini membahas hal-hal menarik seputar pembelajaran formal akademik maupun hal menarik lainnya. Dipostingan kali ini kita akan membahas seputar legalitas usaha.
Legalitas Usaha Maupun Bisnis
Legalitas usaha dan bisnis merupakan hal ataupun unsur penting dari suatu bentuk usaha dan bisnis terhadap hukum, karena legalitas merupakan jati diri suatu usaha maupun bisnis legal sehingga jika usaha maupun bisnis itu legal maka akan diakui oleh hukum maupun masyarakat
a). Perseorangan
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (khusus seorang)
7 Tahapan Utama Untuk
Melengkapi Legalitas Usaha di Indonesia dapat dilihat pada gambar dibawah ini
Pentingnya legalitas terhadap suatu usaha maupun bisnis ?
Legalitas usaha maupun bisnis sangat penting bagi suatu usaha maupun bisnis dikarnakan dengan adanya hukum dan legalitas, usaha dan bisnis akan dapat lebih mudah, lebih teratur, lebih tertib dan lebih aman untuk dijalankan. Serta usaha dan bisnis juga dapat memaksimalkan haknya baik itu dari segi pencipta, ciptaan, nilai ekonomis produk maupun usaha dan keamanan dalam menjalankan usaha.
Akta Pendirian Perusahaan
Dibuat dan disahkan oleh notaris, akta pendirian perusahaan adalah dokumen utama yang menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan. Dokumen ini berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan
Jenis-jenis legalitas usaha
a). Legalitas Profil Usaha
merupakan jenis legalitas yang menunjukan berisi informasi penting tentang identitas usaha contoh. legalitas pada jenis ini yaitu : Akta Pendirian Perusahaan,
b). Legalitas Bentuk Jenis
Usaha
merupakan jenis legalitas yang berhubungan dengan bentuk jenis suatu usaha apakah berupa industri, konstruksi ,perdagangan dll. legalitas pada jenis ini yaitu : [SIUP] Surat Izin Usaha Perdagangan, [SIUI] Surat Izin Usaha Idustri, [SIUJK] Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.
c). Legalitas Pelokasian Usaha
merupakan jenis legalitas yang mengatur akan izin yang berhubungan dengan lokasi maupun tempat usaha. legalitas pada jenis ini yaitu : [SITU] Surat Izin Tempat Usaha, [SKDP] Surat Keterangan Domisili Perusahaan, [AMDAL] Aanalisis Mengenai Dampak Lingkungan, [IMB] Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan
d). Legalitas Keterangan Usaha (Kelayakan / Proved)
merupakan jenis legalitas yang berhubungan dengan keterangan usaha kepada halayak umum terhadap suatu persetujuan maupun kelayakan. legalitas pada jenis ini yaitu : BPOM, [HO] Surat Izin Ganguan, dll.
e). Legalitas Pelengkap Usaha
merupakan jenis legalitas yang berhubungan dengan material pelenkap dokumen maupun legalitas usaha agar usaha dapat berjalan dengan baik. legalitas pada jenis ini yaitu : [NPWP] Nomor Wajib Pajak, [NRB], Nomor Rekening Bank, dll.
Dokumen Dokumen Legalitas Bisnis
a). Akta Pendirian Perusahaan
Dibuat dan disahkan oleh notaris, akta pendirian perusahaan adalah dokumen utama yang menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan. Dokumen ini berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan.
b). [TDP] Tanda Daftar Peusahaan / [NRP] Nomor Register Perusahaan
TDP atau NRP merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa usaha Anda telah terdaftar secara sah.
c). [SIUP] Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat izin usaha perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan
d). [SITU] Surat Izin Tempat Usaha
untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu
e). [SKDP] Surat Keterangan Domisili Perusahaan
SKDP merupakan surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di mana usaha Anda didirikan. Surat ini perlu diurus untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, TDP, NPWP, dan surat pendukung pendirian usaha lainnya
f). Izin Lingkungan
izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
g). [AMDAL] Aanalisis Mengenai Dampak Lingkungan
Kajian Mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan
h). [UKL] Upaya Kelola Lingkungan & [UPL] Upaya Pemantauan Lingkungan
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab
i). [HO] Surat izin gangguan
surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
j). [IMB] Izin Mendirikan Bangunan
Surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan. Pemberian IMB kepada pemilik usaha bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota
k). [NPWP] Nomor Pokok Wajib Pajak
Berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak, untuk memenuhi kewaiban, Misalnya dalam pengisian SPP, dan untk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
l). [NRB] Nomor Rekening Bank
Nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
m). BPOM
Untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi produk makanan, minuman, dan obat-obatan Bagi Anda yang memiliki produk makanan atau produk lain yang layak konsumsi, dokumen ini wajib dimiliki untuk mendapatkan izin penjualan dan peredaran produk.
Pentingnya HAKI terhadap produk usaha ?
Pentingnya HAKI yaitu yang utama adalah untuk melindungi atau menjaga hak ekonomis milik pencipta produk. selanjutnya sebagai perlindungan hukum kepada pencipta serta hasil ciptaan produk dan nilai ekonomis yang terkandung di dalam produk tersebut. Intinya yaitu melindungi produk tersebut dari para peniru maupun pencuri ide, maksimalkan hak ekonomis produk dan menjamin hukum terhadap pencipta,ciptaan dan nilai ekonomis produk.

Komentar
Posting Komentar