Langsung ke konten utama

LEGALITAS USAHA - T8 MICKO TUBAGAS - 20190801086


Kembali lagi di blog Micko Tubagas, dimana blog ini membahas hal-hal menarik seputar pembelajaran formal akademik maupun hal menarik lainnya. Dipostingan kali ini kita akan membahas seputar legalitas usaha.

 

Legalitas Usaha Maupun Bisnis


Legalitas usaha dan bisnis merupakan hal ataupun unsur penting dari suatu bentuk usaha dan bisnis terhadap hukum, karena legalitas merupakan jati diri suatu usaha maupun bisnis legal sehingga jika usaha maupun bisnis itu legal maka akan diakui oleh hukum maupun masyarakat


Beberapa jenis jati diri yang menunjukan legalnya suatu badan usaha, diantaranya yaitu: 

a). Nama perusahaan 

b). Merek 

c). Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

d). Izin Usaha Industri (IUI)


Jenis - Jenis Badan usaha terhadap badan hukum yang dapat dilegalkan di Indonesia : 


a). Perseorangan

Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (khusus seorang)


b). Firma (Fa) 

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. 


c). Perseroan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.


d). Perseroan Terbatas (PT) 

PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal 2 (dua) orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.


e). Perusahaan Negara

Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang. 


f). Perusahaan Daerah -

Merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah. Modal seluruh atau sebagian besar milik pemerintah daerah yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain dengan atau berdasarkan undang-undang


g). Yayasan

merupakan badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan dan lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial.


h). Koperasi

badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan


7 Tahapan Utama Untuk Melengkapi Legalitas Usaha di Indonesia dapat dilihat pada gambar dibawah ini



Pentingnya legalitas terhadap suatu usaha maupun bisnis ?


Legalitas usaha maupun bisnis sangat penting bagi suatu usaha maupun bisnis dikarnakan dengan adanya hukum dan legalitas, usaha dan bisnis akan dapat lebih mudah, lebih teratur, lebih tertib dan lebih aman untuk dijalankan. Serta usaha dan bisnis juga dapat memaksimalkan haknya baik itu dari segi pencipta, ciptaan, nilai ekonomis produk maupun usaha dan keamanan dalam menjalankan usaha.


Akta Pendirian Perusahaan

Dibuat dan disahkan oleh notaris, akta pendirian perusahaan adalah dokumen utama yang menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan. Dokumen ini berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan


Jenis-jenis legalitas usaha


a). Legalitas Profil Usaha 

merupakan jenis legalitas yang menunjukan berisi informasi penting tentang identitas usaha contoh. legalitas pada jenis ini yaitu : Akta Pendirian Perusahaan,  [TDP] Tanda Daftar Peusahaan / [NRP] Nomor Register Perusahaan .


b). Legalitas Bentuk Jenis Usaha

merupakan jenis legalitas yang berhubungan dengan bentuk jenis suatu usaha apakah berupa industri, konstruksi ,perdagangan dll. legalitas pada jenis ini yaitu : [SIUP] Surat Izin Usaha Perdagangan, [SIUI] Surat Izin Usaha Idustri, [SIUJK] Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.


c). Legalitas Pelokasian Usaha

merupakan jenis legalitas yang mengatur akan izin yang berhubungan dengan lokasi maupun tempat usaha. legalitas pada jenis ini yaitu : [SITU] Surat Izin Tempat Usaha, [SKDP] Surat Keterangan Domisili Perusahaan, [AMDAL] Aanalisis Mengenai Dampak Lingkungan, [IMB] Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan


d). Legalitas Keterangan Usaha (Kelayakan / Proved)

merupakan jenis legalitas yang berhubungan dengan keterangan usaha kepada halayak umum terhadap suatu persetujuan maupun kelayakan. legalitas pada jenis ini yaitu : BPOM, [HO] Surat Izin Ganguan, dll.


e). Legalitas Pelengkap Usaha

merupakan jenis legalitas yang berhubungan dengan material pelenkap dokumen maupun legalitas usaha agar usaha dapat berjalan dengan baik. legalitas pada jenis ini yaitu : [NPWP] Nomor Wajib Pajak, [NRB], Nomor Rekening Bank, dll.


Dokumen Dokumen Legalitas Bisnis


a). Akta Pendirian Perusahaan

Dibuat dan disahkan oleh notaris, akta pendirian perusahaan adalah dokumen utama yang menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan. Dokumen ini berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan.


b). [TDP] Tanda Daftar Peusahaan / [NRP] Nomor Register Perusahaan

TDP atau NRP merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa usaha Anda telah terdaftar secara sah.


c). [SIUP] Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat izin usaha perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan


d). [SITU] Surat Izin Tempat Usaha

untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu


e). [SKDP] Surat Keterangan Domisili Perusahaan

SKDP merupakan surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di mana usaha Anda didirikan. Surat ini perlu diurus untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, TDP, NPWP, dan surat pendukung pendirian usaha lainnya


f). Izin Lingkungan

izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL  dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.


g). [AMDAL] Aanalisis Mengenai Dampak Lingkungan

Kajian Mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan


h). [UKL] Upaya Kelola Lingkungan & [UPL] Upaya Pemantauan Lingkungan

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab


i). [HO] Surat izin gangguan

surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.


j). [IMB] Izin Mendirikan Bangunan

Surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan. Pemberian IMB kepada pemilik usaha bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota


k). [NPWP] Nomor Pokok Wajib Pajak

Berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak, untuk memenuhi kewaiban, Misalnya dalam pengisian SPP, dan untk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.


l). [NRB] Nomor Rekening Bank

Nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.


m). BPOM

Untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi produk makanan, minuman, dan obat-obatan Bagi Anda yang memiliki produk makanan atau produk lain yang layak konsumsi, dokumen ini wajib dimiliki untuk mendapatkan izin penjualan dan peredaran produk.


Pentingnya HAKI terhadap produk usaha ?


Pentingnya HAKI yaitu yang utama adalah untuk melindungi atau menjaga hak ekonomis milik pencipta produk. selanjutnya sebagai perlindungan hukum kepada pencipta serta hasil ciptaan produk dan nilai ekonomis yang terkandung di dalam produk tersebut. Intinya yaitu melindungi produk tersebut dari para peniru maupun pencuri ide, maksimalkan hak ekonomis produk dan menjamin hukum terhadap pencipta,ciptaan dan nilai ekonomis produk.




Terimakasih

Creat By : Micko Tubagas - 20190801086

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATRIKS 3X3 & 4X4 PERKALIAN JAVASCRIPT VSCODE

MATRIKS 3X3 PERKALIAN  JAVASCRIPT VSCODE MATRIKS 4X4 PERKALIAN  JAVASCRIPT VSCODE

Digital Marketing - T13 MICKO TUBAGAS - 20190801086

Hai teman-teman semua, Kembali lagi di blog Micko Tubagas, dimana blog ini membahas seputar pembelajaran formal akademik maupun hal-hal menarik lainnya. Dipostingan kali ini kita akan membahas tentang materi kewirausahaan yang bertemakan “Digital Marketing”, apa sih Pemasaran itu ? Untuk mengetahui pembahasan materi lebih lanjutnya kita langsung saja masuk ke inti pembahasan materi pemasaran yang dapat dilihat pada isi tulisan materi "Pemasaran" dibawah ini Pengertian Digital Marketing Digital Marketing adalah sebuah teknik pemasaran suatu produk yang menggunakan ragam media digital dan dapat diakses melalui layanan internet , contoh digital marketing yaitu web market, app market, social media market, dll . Ada juga beberapa pengertian digital yang lebih luas menurut para ahli, para ahli tersebut adalah : Menurut Chaffey (2004:14) bahwasanya digital marketing merupakan sebuah bentuk penerapan dari teknologi digital yang membentuk online channel ke pasar (berbentuk website, ...

Artikel Business Model Canvas - Micko Tubagas [20190801086]

  Business Model             Model bisnis merupakan gambar an pemikiran tentang bagaimana sebuah organisas i menciptakan, memberikan, dan menangkap nilai-nilai - baik itu ekonomi, sosial, ataupun aspek  lainnya. model bisnis menjadi salah satu konsep paling menonjol di antara konsep-konsep manajemen lainnya. Hadirnya e-commerce membuat para praktisi bisnis mengubah total model bisnis lama menjadi model bisnis baru.               Penyebab utama kepopuleran model bisnis adalah karena banyak organisasi yang tumbuh pesat karena kemampuannya menciptakan model bisnis yang tepat, Model bisnis jelaskan mengenai bisnis Start –Up itu sendiri dengan tujuan, agar bisa membantu melakukan pertimbangan perubahan dan kemajuan bisnis secara professional   Penyebab gagalnya suatu bisinis model : ·          Ancaman lingku...