Kembali lagi di blog Micko Tubagas, dimana yang mungkin teman-teman sudah tau bahwa blog ini membahas seputar pembelajaran formal akademik maupun hal-hal menarik lainnya. Dipostingan kali ini kita akan membahas seputar Kemitraan Usaha.
1. Pengertian,
Tujuan Dan Manfaat Kemitraan Usaha
Kemitraan Usaha adalah
kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha
besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan
memperlihatkan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan Unsur yang terkandung dalam Kemitraan. Azas dan prinsip yang
dipergunakan dalam keterkaitan dan kemitraan adalah Saling-membutuhkan, Saling
memperkuat, dan Saling menguntungkan.
kemitraan usaha
diarahkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut :
a)
Meningkatkan
pendapatan usaha dan masyarakat;
b)
Mendukung
efisiensi ekonomi;
c)
Memperkuat
kemampuan bersaing;
d)
Menghindari
persaingan yang tidak sehat dan saling mematikan;
e)
Menghindari
monopoli yang dapat menyebabkan distorsi dalam pasar;
f)
Membangun
tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang tangguh dan saling
mendukung melalui ikatan kerjasama;
kemitraan usaha menghasilkan manfaat yaitu sebagai berikut :
a)
Manfaat
Produktifitas
Maksudnya dengan
melakukan kemitraan usaha akan menimbulkan peningkatan produktifitas usaha baik
itu sektor produksi maupun penangan SDM nya.
b)
Manfaat
Efisiensi
Manfaat efisiensi
dapat diartikan sebagai dicapainya cara kerja yang hemat, tidak terjadi
pemborosan, dan menunjukkan keadaan menguntungkan, baik dilihat dari segi
waktu, tenaga maupun biaya
c)
Manfaat
Jaminan Kualitas, Kuantitas, Dan Kontinuitas.
Maksudnya pengabungan
dua potensi dan kekuatan untuk menutupi kelemahan
dari masing-masing pihak
yang bermitra, maka akan dihasilkan tingkat produktivitas yang tinggi dan
efisiensi serta efektiv. Produktivitas menunjukkan manfaat kuantitas dan efisiensi
serta efektivitas menunjukkan manfaatkualitas.
d)
Manfaat
Dalam Risiko
Maksudnya resiko yang kira-kira akan terjadi kepada kita, pemitra maupun keduanya dapat lebih diminimalisir agar lebih minim dengan cara ditanggung bersama, karna adanya rasa senasib diantara kedua belah pihak pengusaha jika resiko buruk itu akan terjadi.
2. Jenis-Jenis
Kemitraan Usaha
Jenis kemitraan usaha
yang dilihat dari posisi pelaku yang bermitra, yaitu :
a)
Kemitraan Vertikal, Kemitraan antara beberapa perusahaan yang memiliki tahap atau tingkatan
kegiatan produksi yang berurutan, dari tahap paling awal sampai tahap produksi akhir.
Contoh : Kemitraan antara perusahaan yang tergabung dalam usaha yang menghasilkan
produk tas dari bahan enceng gondok.
b)
Kemitraan Horizontal, Kemitraan dari sejumlah perusahaan yang memiliki kegiatan usaha atau
yang menghasilkan produk sejenis. Contoh: Kemitraan antara
perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk tas.
Dalam Pasal 27
Undang-Undang Usaha Kecil ditentukan juga jenispola-pola kemitraan sebagai
berikut
a)
Inti
Plasma
adalah hubungan
kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di
dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil
selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana
produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.
b)
Sub
Kontrak
hubungan kemitraan
antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya
usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha
besar sebagai bagian dari produksinya.
c)
Dagang
Umum
hubungan kemitraan
antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya
usaha menengah atau usaha besar memasarkan produksi usaha kecil atau usaha
kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar
mitranya.
d)
Waralaba
hubungan kemitraan
yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar pemberi waralaba memberikan
hak penggunaan lisensi merk dan saluran distribusi perusahaan kepada usaha
kecil penerima waralaba dengan disertai bantuan dan bimbingan manajemen.
e)
Distribusi
Dan Keangenan
Usaha besar atau
usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang
dan jasa kepada usaha
mikro atau usaha kecil.
f)
Bentuk Kemitraan Lain
Modal patungan dengan
pihak asing berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
3. Strategi
dan kebijaksanaan kemitraan usaha
Strategi untuk
membangun kemitraan usaha yang baik, yaitu :
a)
Bermitra
Dengan Pihak Yang Memiliki Kesamaan Tujuan Dalam Berbisnis Dan Usaha
b)
Membangun
Peran Bisnis / Usaha Yang Maksimal
c)
Membuat
Dasar Umum Dalam Kemitraan
d)
Terbukanya
Komunikasi
e)
Perjanjian
Kemitraan Yang Valid
Kebijaksanaan diri,
kebijakan, Pedoman maupun etika dalam kemitraaan usaha, yaitu :
a)
Adil
b)
Saling
Percaya
c)
Adanya
Kesadaran Diri
d)
Berkarakter,
Jujur, Berintergrasi
e)
Adanya
tujuan dan pengetahuan yang jelas.
f)
Menjalin
Komunikasi Yang terbuka dan komunikasi yang baik
g)
Memahami
maupun menghargai persamaan serta perbedaan, Tidak Egois
h)
Terima
Atas Resiko Yang Didryujui Untuk Menjaga Keseimbangan Kemirtraan
4. Penerapan
(hubungan dengan ide bisnis anda bmc)
Ide model BMC yang
telah saya buat pada postingan sebelumnya merupakan ide model BMC tentang
“Usaha Studio & Peralatan Musik” dimana dalam ide model ini saya rumuskan
terobosan baru terhadap usaha studio musik yang telah banyak ada. Biasanya
usaha studio musik hanya menawarkan tempat sewa studio untuk bermain musik
namun di dalam rumusan ide model BMC ini, saya memberikan ide baru tentang
melakukan kerjasama dengan pihak lain atau bermitra dengan pihak lain.
Sebelum masuk kedalam penjelasan lebih dalam tentang penerapan kemitraan terhadap ide BMC yang telah saya buat. Ada baiknya teman-teman lihat terlebih dahulu dibawah ini tentang gambar model BMC nya :
Jadi penerapan kemitaan usaha dalam ide model “usaha studio & peralatan musik” ini yaitu dengan melakukan kerjasama terhadap pihak lembaga-lembaga usah seni seperti : sanggar seni, lembaga event {contoh acara eco). Dimana dengan sanggar kita melakukan kerjasamaan kemitraan dengan cara, sanggar akan memberikan bonus uang jika ada pelanggan studio musik yang dibawa untuk join masuk bergabung ke sanggar seni. Lalu kemitraan (kerjasama) dengan lembaga event yaitu dengan cara, jika lembaga event kekurangan peralatan musik dalam penyelengaraan eventnya maka kami siap menyewakan peralatan musik yang ada. lalu jika ada penyewa studio (pelanggan orangan maupun kelompok) musik yang memiliki talenta / skill mempuni dalam bermusik, maka kami siap untuk menyalurkan bakatnya sekaligus karirnya untuk di relasi kan kepada lembaga event patner yang membutuhkan talent hebat dalam event musiknya.
Komentar
Posting Komentar